Pj. Bupati Simeulue Serahkan SK Remisi Secara Simbolis Kepada Warga Binaan Lapas Sinabang
PROKOPIM SIMEULUE | Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas III Sinabang mendapat remisi umum pada HUT RI ke- 79 tahun 2024. Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Sabtu 17/8/2024.
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, MM, kepada sejumlah perwakilan WBP, didampingi Kalapas Sinabang, Suparman, SH.
Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Berdasarkan laporan Kepala TU Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sinabang, Hardi, masing - masing narapidana mendapat remisi sebanyak dua bulan.
Pada kesempatan itu, Penjabat Bupati Simeulue juga diberikan kesempatan untuk menyerahkan reward kepada Warga Binaan, yang telah berpartisipasi mengikuti sejumlah kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke- 79.
Hadir dalam kesempatan ini unsur Forkopimda. Diantaranya, Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi, M. Si, Kapolres Simeulue, AKBP Rosef Efendi, S.I.K.,M.H, Dandim 0115, Letkol Kav Mahdan Almahirsyah, Danlanal Simeulue, Letkol (P) Oyu Mulia Sukmana, dan Kajari Simeulue, Yuriswandi, SH. MH.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, Riswandy, SH. MH, Ketua Mahkamah Syari'ah Sinabang, Pelaksana tugas Skretris Daerah Simeulue, Dodi Juliardi Bas, S. STP. MM, Asisten II, Deddi Erisma, SE, sejumlah Kepala SKPK, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat.(J²/dok. RF)
Komentar
Posting Komentar