PJ BUPATI SIMEULUE BUKA MUSRENBANG RPJPD 2025-2045
Sinabang, 3 Mei 2024
PROKOPIM SIMEULUE || Penjabat Bupati Simeulue Ahmadlyah, SH., bersama Forkopimda dan di dampingi Pj. Sekda Aslidin, SE., M. Kes, hadiri sekaligus membuka Musrenbang RPJDP Kabupaten Simeulue tahun 2025-2045, jum'at (3/5).
Musrenbang Rencana Pembangunan Jangkauan Panjang Daerah (RPJDP) Kabupaten Simeulue tahun 2025-2045 berlangsung di aula Bappeda Kabupaten Simeulue.
Pada kesempatan itu mewakili kepala Bappeda Suparmi, SE., M. Si., dalam laporannya mengatakan, RPJPD merupakan salah satu dokumen perencanaan yang harus ada dalam setiap tingkatan pemerintah baik nasional maupun daerah.
RPJDP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia yang tercantum dalam undang-undang Dasar 1945 dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional yang harus ditemani dalam penyusunan dokumen lima tahunan dan satu tahunan.
Sementara itu, RPJPD daerah memuat visi misi dan arah Pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJPD nasional. dengan berakhirnya RPJPD 2007 - 2025 menjadi salah satu yang melatarbelakangi penyusunan RPJD Simeulue 2025-2045, dengan capaian-capaian sasaran pokok dalam kurun waktu yang telah dilaksanakan. Adapun kendala hambatan dan sasaran yang tergantung tercapai menjadi bagian permasalahan yang dihadapi oleh Kabupaten Simeulue, ujarnya.
RPJD ini juga menjadi acuan dan pedoman bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi, misi dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang berdimensi waktu 5 tahun dan rencana kerja pemerintah daerah yang berdimensi tahunan, pungkasnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Simeulue Ahmadlyah, SH., dalama arahannya mengatakan, pembangunan Kabupaten Simeulue selama 2 (dua) Dekade periode 2007-2027 telah mengalami perubahan yang berarti dalam upaya membangun kembali infrastruktur, perekonomian, dan masyarakatnya pasca konflik berkepanjangan bencana gempa bumi dan tsunami tahun 2004 serta pandemi covid 19 yang melanda seluruh bagian dunia di tahun 2020-2022.
Lebih lanjut Pj. Bupati itu menyatakan, RPJPD Kabupaten Simeulue tahun 2025 -2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah selama 20 tahun terhitung sejak 2025 sampai dengan tahun 2045. RPJPD Simeulue disusun dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan Pembangunan Daerah dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif , dan saling melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak, jelasnya.
Pj. Bupati menambahkan, forum musrenbang RPJPD Kabupaten Simeulue tahun 2025 merupakan salah satu bagian penting dalam rangkaian siklus penyusunan dokumen perencanaan di mana hasil substansi kesepakatan dari musrenbang ini menjadi bahan utama penyempurnaan yang akan diakomodasi dan diinternalisasi ke dalam dokumen rancangan akhir RPJPD sebelum ditetapkan dalam Qanun RPJPD, pungkasnya.
Musrenbang RPJPD 2025-2045 tersebut turut dihadiri Perwakilan Bappeda Aceh selaku narasumber, dan seluruh Kepala SKPK, Para Camat, dan Para kabag dalam jajaran pemerintah kabupaten Simeulue. (Pag).
Komentar
Posting Komentar