PENGADILAN NEGERI SINABANG SiITA KEBUN SAWIT PDKS
PROKOPIM SIMEULUE | Pengadilan Negeri Sinabang lakukan sita kebun Sawit milik Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) di dua lokasi terpisah, Teluk Dalam dan Teupah Selatan.
Eksekusi sita turut didampingi Kuasa Pemda, Panitera PN, Jurusita PN, Polres, Lanal, Kodim, POM AD,Sat pol PP WH, Kades Luan Balu, dan Kades Blang Sebbel, meakukan eksekusi penyitaan terhadap kebun sawit milik PDKS Simeulue, pada Selasa 6/12/2022.
Eksekusi penyitaan PDKS dilakukan setelah Keputusan menangnya Pemkab Simeulue tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) ini dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT. Kasamaganda.(J²)
Komentar
Posting Komentar