KEARIFAN LOKAL SIMEULUE NAFI-NAFI SMONG DITETAPKAN SEBAGAI WARISAN BUDAYA TAK BENDA
PROKOPIM SIMEULUE | Salah satu kearifan budaya lokal masyarakat Kabupaten Simeulue yakni nafi - nafi Smong ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda ( WBTB) di Provinsi Aceh, oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Kemendikbudristek tentang penetapan WBTB Aceh tahun 2022, yang mana sebanyak 17 budaya di Aceh ditetapkan sebagai WBTB, salah satunya Smong.
Sertifikat WBTB Smong diserahkan Pj. Gubernur Aceh yang diwakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Almuniza Kamal, S.STP.,M.Si kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Simeulue, Asmanuddin, S.H.M.H, di Hotel Grand Aceh, Banda Aceh, pada Jumat 16/12/2022.
Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, dalam arahannya yang dilaporan Kepala Disbudpar Simeulue, menyampaikan bahwa Kabupaten Simeulue sudah tiga kali menerima sertifikat WBTB, yaitu Nandong, Memek dan smong (Nafi Nafi).
Kadisbudpar Aceh meminta kepada daerah yang menerima sertifikat WBTB agar tetap menjaga dan melestarikan warisan budayanya secara berkesinambungan.(J²)
Komentar
Posting Komentar