EKSEKUSI RAMPUNG, PENGADILAN NEGERI SINABANG SERAHKAN KEBUN PDKS KE PEMDA SIMEULUE

PROKOPIM SIMEULUE || Pengadilan Negeri Sinabang telah melakukan eksekusi terhadap dua bidang kebun sawit milik Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS), di Kecamatan Teluk Dalam dan Teupah Selatan, pada Selasa 27/12/2022.

Menurut keterangan juru bicara Pengadilan Negeri Sinabang, Ahmad Ghali Pratama, SH,  melalui keterangan tertulisnya yang diterima Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Simeulue, eksekusi dilakukan menindaklanjuti permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon, yakni Penjabat Bupati Simeulue, Ahmadlyah, S.H, pada 30 September 2022.

Atas dasar pengajuan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sinabang mengeluarkan penetapan tentang penetapan eksekusi terhadap dua bidang kebun milik PDKS itu, nomor Nomor: 1/Pdt.Eks/2022/PN.Snb Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sinabang No: 2 Pdt.G/2020/PN.Snb Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh No: 88/PDT/2021/PT.BNA Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1075.K/Pdt/2022, tertanggal 14 Desember 2022.

Kemudian atas penetapan tersebut Pengadilan Negeri Sinabang pada Selasa 27/12/2022 melalui juru sita melakukan eksekusi terhadap dua bidang kebun milik PDKS tersebut.

Dalam keterangan tertulis juru bicara PN Sinabang disebutkan, pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sinabang, kemudian dilanjutkan pemasangan plang di atas 2 (dua) objek Eksekusi, dan menyerahkan berkas objek eksekusi kepada Pemda yang langsung diterima oleh Pj. Bupati Simeulue Ahmadlyah, S.H

Selanjutnya, Bupati Ahmadlyah menyampaikan, Alhamdulillah PDKS telah kembali kepangkuan Pemerintah Kabupaten Simeulue, dan mari bersama-sama kita kelola dan manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan masyarakat Simeulue.

Pelaksanaan eksekusi dihadiri unsur Forkopimda Ketua DPRK Simeulue Irwan Suharmi  M.Si, Dandim 0115 Simeulue Letkol Kav Mahdan Almahirsyah, Ketua PN Sinabang Jamaluddin, S.H.,M.H, mewakili Kapolres Simeulue AKP D. Aritonang, Anggota LANAL Simeulue, Plt. Sekda Asludin,  M.Kes, Staf Ahli Bupati Ekobang, Asisten III, dan SKPK Terkait dan Sat Pol PP.(J²).

Komentar

  1. Mantap semoga bisa kembali
    beroprasi seperti dulu dan terbukanya lapangan pekerjaan bagi warga simeulue ate fulawan

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer