PLT. SEKDA BUKA SOSIALISASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Sinabang, 1 November 2022
PROKOPIM SIMEULUE || Mewakili Pimpinan Daerah, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue Asludin, SE., M. Kes., di dampingi Inspektur Kabupaten Simeulue Drs. Alwi hadiri sosialisasi Benturan Kepentingan, selasa (1/11).
Sosialisasi Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2021 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkup Pemerintah Kabupaten Simeulue berlangsung di aula Setdakab, kegiatan tersebut di gagas oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue.
Ketua panitia pelaksana Ludi Harto, SE., dalam laporannya mengatakan, maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk meminimalisir kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas dan mengambil keputusan, ujarnya.
Selain itu tujuan dilaksanakan sosialisasi Perbub ini merupakan kerangka acuan dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan bagi pejabat atau pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Simeulue serta menciptakan budaya kerja yang bebas dari benturan kepentingan.
Sementara itu, Plt Sekda Asludin, SE., M. Kes., dalam arahannya mengatakan, Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2021 sebagai landasan dalam rangka penanganan benturan kepentingan, imbuhnya.
Lebih lanjut Plt Sekda itu mengatakan, Setiap produk hukum yang telah ditetapkan menjadi dasar pijakan dalam rangka penetapan keputusan.
Disisi lain, Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2021 merupakan cerminan daerah untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, ujarnya lagi.
Mengakhiri arahan singkatnya Plt sekda itu menambahkan, sosialisasi Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2021 mengedepankan azas taat akan aturan, oleh karena itu setiap pejabat aparatur dapat melaksanakannya dengan bijak dan tepat, pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para kepala SKPK. (Pag).
Komentar
Posting Komentar