Asisten III Setdakab Simeulue Hadiri Pemusnahan BB Perkara Tindak Pidana Umum Kejari Simeulue
PROKOPIM SIMEULUE | Mewakili pimpinan daerah, Asisten III Setdakab Simeulue, Safrinudin, SH., MH, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, di Kejaksaan Negeri Simeulue, pada Jumat 23/9/2022.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tadi berupa Narkoba, Miras, Sajam, alat peledak bom ikan, HP, dan beberapa jenis lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan menggunakan palu.
Kajari Simeulue, R. Hari Wibowo, mengatakan eksekusi pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk keterbukaan publik.
Barang bukti yang dimusnahkan itu, dikatakannya, sudah melalui proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap. (J²)
Komentar
Posting Komentar